Menindaklanjuti Pasal 69 huruf m Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, dan pembubatan perguruan tinggi, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan dikenakan sanksi, sehubungan dengan hal …


