Progam pascasarjana Universitas Lampung adalah sebuah institusi di bawah Rektor yang mengoordinasi seluruh progam studi pascasarjana di Universitas Lampung, yang pada saat ini berjumlah tiga belas buah. Progam Pascasarjana Universitas Lampung didirikan pada tahun 2002. Sebelum pendirian Progam Pascasarjana, Universitas Lampung telah menyelenggarakan lima buah progam studi magister.
Read more...
P
rogam Pascasarjanan Universitas Lampung menyelanggarakan pendidikan tinggi berupa pendidikan akademik, Progam Pascasarjan menyelenggarakan pendidikan akademik Sastra 2 ( Magister ) dan Sastra 3 ( doktor ), Penyelenggaraan progam pendidikan magister dan doktor dilaksanakan atas dasar kurikulum yang yang disusun oleh jurusan/bagian/fakultas untuk progam studi monodisiplin dan oligodisiplin, dan oleh progam Pascasarjana untuk progam studi multidisiplin
Read more...
Pendidikan di progam pascasarjana dilaksanakan dengan menggunakan sistem Kredit Semester ( S K S). Pendidikan Progam studi monodisiplin dilaksanakan oleh fakultas, sedangkan progam studi multidisiplin oleh progam Pascasarjana, dilaksanakan melalui perkuliahan yang ditunjan dengan praktikum, latihan, diskusi, simulasi, seminar, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainya, yang bebanya dinyatakan dengan suatu kredit semester (sks).
Read more...
Wisuda Progam Pascasarjana dilaksanakan dalam empat priode per tahun akademik; Priode I pada September, Priode II pada Desember, Priode III pada Maret, dan Priode IV pada Juni.Calon wisudawan/wati Progam Pascasarjana wajib memenuhi seluruh persyaratan wisuda paling lambat 21 sebelum hari pelaksanaan wisuda. Persyaratan wisuda pencakup persyaratan akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh Rektor. Seluruh persyaratan wisuda diserahkan bersama borang pendaftaran wisuda yang telah dilengkapi, langsung...
Read more...
Hasil belajar mahasiswa Progam Pascasarjana direkam untuk kepentingan adminitrasi dan menejemen. Daftar rincian penilaian hasil belajar mahasiswa ( seluruh nilai penilaian hasil belajar dan huruf mutunya ) diserahkan oleh penanggung jawab mata kuliah kepada ketua progam studi/ketua jurusan/ketua bagian paling lambat dua minggu setelah ujian akhir semester sesuai jadwal. Jurusan menyimpan seluruh dokumen berupa daftar rincian hasil belajar mahasiswa untuk seluruh mata kuliah progam studi pascasarjana. Ringkasan penilaian hasil belajar mahasiswa juga disetor oleh penanggu...
Read more...